Mau di Poligami Asal Istri Pertama Dicerai
Pertanyaan:
Ada seorang lelaki beristri mempunyai pacar dan berjanji akan menikahi pacarnya dan menceraikan istrinya. Mereka udah 2 tahun pacaran, tetapi laki-laki itu masih belum bercerai juga dikarenakan tidak mau menambah berat beban sang ibu yang sedang sakit. Ibunya sakit parah dan akhirnya meninggal.
Sebelum meninggal ibunya berpesan kepada anak lakinya untuk tidak menceraikan istrinya. Seolah ibunya tahu kalau anaknya bakal menceraikan istrinya. Laki-laki tersebut minta putus sama pacarnya dan akan kembali ke istrinya, tetapi pacarnya tidak bisa menerima kenyataan ini. Laki-laki itu bilang ingin mengabulkan wasiat ibu.
Yang ingin ditanyakan apakah pesan ibu itu termasuk wasiat dan wajib hukumnya dilaksanakan?
Dari: Arila
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Poligami, bisa menjadi solusi, sekaligus berpotensi menjadi polusi. Karena itulah, dalam masalah yang rawan disalahgunakan ini, Allah dan Rasul-Nya memberikan beberapa aturan agar orang tidak mempermainkannya sembarangan.
Salah satu diantara aturan itu adalah, seorang wanita yang bersedia untuk menjadi madu bagi istri pertama, tidak dibolehkan mengajukan syarat agar suami menceraikan istrinya yang pertama.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يحل لامرأة أن تسأل طلاق أختها لتستفرغ صحفتها ولتنكح فإنما لها ما قدر لها
“Tidak halal bagi seorang wanita meminta seseorang mentalak istrinya sebagai bentuk menumpahkan piring saudaranya. Silahkan dia menikah, dia akan mendapatkan jatah rizki sesuai apa yang ditakdirkan untuknya.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain dinyatakan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن تشترط المرأة طلاق أختها
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang wanita mempersyaratkan untuk mentalak istrinya. (HR. Muslim)
An-Nawawi mengatakan,
ومعنى هذا الحديث نهي المرأة الأجنبية أن تسأل طلاق زوجته، وان ينكحها ويصير لها من نفقته ومعروفه ومعاشرته ونحوها ما كان للمطلقة ، فعبر عن ذلك باكتفاء ما في الصحفة مجازا
“Makna hadis ini, beliau melarang wanita yang bukan mahram (yang hendak dinikahi) untuk mengajukan permintaan (kepada calon suaminya) agar menceraikan istrinya yang pertama. Ketika lelaki itu menikahi istri keduanya (dan menceraikan istri pertama), istri baru ini akan mendapatkan nafkah dan pergaulan yang baik dari suaminya, sebagaimana yang telah dia berikan kepada istri pertama yang dicerai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan kasus ini sebagaimana orang yang menumpahkan piring saudaranya (Syarh Shahih Muslim, 9:193).
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyatakan,
فَإِنْ شَرَطَتْ عَلَيْهِ أَنْ يُطَلِّقَ ضَرَّتَهَا لَمْ يَصِحَّ الشَّرْطُ لِمَا رَوَى أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ تَشْتَرِطَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا
“Jika seorang wanita mempersyaratkan calon suaminya untuk mentalak istri pertama maka syarat ini tidak sah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang wanita mempersyaratkan (kepada calon suaminya) untuk menceraikan saudaranya (istri pertama).” (al-Mughni, 7:94)
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Ibnul Qoyim,
وتضمن حكمه صلى الله عليه وسلم بطلان اشتراط المرأة طلاق أختها ، وأنه لا يجب الوفاء به
Keputusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kesimpulan batalnya persyaratan yang diajukan wanita untuk menceraikan saudaranya. Dan si suami tidak wajib memenuhinya (Zadul Ma’ad, 5: 107).
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Jodoh Dan Takdir, Cara Menulis Insya Allah Yg Benar, Sejarah Pembukuan Hadist, Pahala Berkurban Kambing, Ciri Ciri Henna Palsu, Hukum Bacaan Basmalah